Soal Kapolri, akan kah Jokowi tersandera lagi?
Kasus rekening gendut dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjegal Komjen (Pol) Budi Gunawan (BG) menjadi Kapolri tahun lalu. Padahal, BG yang merupakan calon tunggal dan telah lolos fit and proper test di DPR hanya menunggu waktu untuk dilantik oleh Presiden Jokowi.
Penolakan kuat masyarakat yang membela KPK kala itu menjadi pertimbangan Jokowi untuk membatalkan pelantikan BG. Tak lama kemudian, Jokowi akhirnya menunjuk Jenderal Badrodin Haiti untuk menjadi orang nomor satu di korps Bhayangkara.
Sebelum memilih Badrodin, Jokowi dibuat pusing tujuh keliling. Desakan kuat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mendukung penuh BG dan di satu sisi reaksi penolakan masyarakat terlihat menyandera pikiran Jokowi. Apa sebab, Jokowi bisa saja dituduh tak loyal kepada partai pengusungnya. Terlebih setelah terbentuknya tim independen 'Tim Sembilan' yang mencari alternatif menggantikan Jenderal Sutarman kala itu.
Namun, dugaan loyalitas penuh dan bakal tunduk kepada PDIP terbantahkan. Jokowi memilih mendengarkan rakyat ketimbang partai pengusungnya. Keputusan itu pulalah yang mendongkrak citra politik Jokowi di mata publik.
Presiden Jokowi tentu kembali dibuat pusing jelang pensiunnya Jenderal Badrodin awal Juli ini. Ketegangan yang muncul adalah opsi perpanjangan Badrodin atau regenerasi jabatan. Jika perpanjangan jabatan dipilih, Badrodin Haiti akan menjadi Kapolri untuk dua tahun lagi. Sedangkan, jika regenerasi yang dipilih, akan ada tujuh orang komisaris jenderal yang bisa menjadi kandidat Kapolri. Beberapa di antaranya adalah Sestama Lemhanas Suhardi Alius, Kepala BNPT Tito Karnavian, Kalemdikpol Syafruddin, Inspektur Pengawasan Umum Dwi Priyatno, Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Putut Eko Bayu Seno, dan Kepala BNN Budi Waseso.
Sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (2) UU Polri, usia pensiun maksimal anggota Polri adalah 58 tahun. Namun, dalam UU dan pasal yang sama, disebutkan bahwa masa jabatan Kapolri dapat dipertahankan hingga dua tahun atas pertimbangan memiliki keahlian khusus.
Dan PDIP tentunya kembali mendukung BG (Wakapolri jabatan sekarang) sebagai Kapolri dan menolak perpanjangan Badrodin. Menurut PDIP, kasus BG sudah selesai setelah batal menjadi tersangka dalam sidang praperadilan oleh Majelis Hakim PN Selatan.
"Sebelumnya BG (Budi Gunawan) sudah pernah diajukan. Namun, batal dilantik. Artinya, Pak BG layak menjadi calon Kapolri dan persoalan hukumnya sudah clear and clean dengan putusan praperadilan di PN Jaksel," kata politikus PDIP Masinton Pasaribu di JCC, Senayan, Jakarta, Sabtu (4/6/2016).
Nyatanya, hingga Senin (6/6/2016) lalu, Jokowi sudah mengantongi nama-nama calon Kapolri. Kabarnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Pandjaitan menerima nama-nama calon Kapolri dari Kompolnas. Nama-nama itu, seperti sebelumnya, terdiri atas perwira-perwira polisi bintang tiga.
Namun, meski Kapolri adalah hak preogratif Jokowi, perlu diingat jabatan Kapolri adalah jabatan politis. Antara tuntutan regenarasi jabatan dan perpanjangan Badrodin tentu menjadi dilema nan menyandera pikiran Jokowi. Hanya sang presiden lah yang tahu.
Diolah dari berbagai sumber
Comments
Post a Comment