Nasib Ahok Ditentukan Sikapnya
Ibarat sudah jatuh ditimpa tangga pula. Mungkin itulah kata yang tepat bagi Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Kalah telak di Pilkada DKI 2017 kemarin dengan selisih lebih dari 10 persen, Ahok harus menghadapi kenyataan pahit. Mantan Bupati Belitung Timur itu dituntut dengan pidana maksimal yakni 1 tahun dan 2 tahun masa percobaan oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini. Jaksa berkeyakinan Ahok bersalah dan terbukti menistakan agama sesuai pasal 156 KUHP dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perbuatannya dinilai meresahkan warga kebanyakan. Menurut pengamat politik Univesitas Padjajaran Idil Akbar, kekalahan Ahok bersumber dari kedisukaan publik karena kebijakannya yang kurang pro-rakyat seperti penggusuran, dan terutama tekanan sebagian warga Jakarta karena kasus penistaan agama. Akibatnya, kata Idil, suara sebagian warga yang dulunya berpihak kepada Ahok lari ke pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Idil menambahkan, Ah...