Sulitnya menembus dinding BIN di pengungkapan kasus Munir
![Image](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj_YuJJn-kRbQJ2QjhSmRCRnU9uuLzCmr9h_nYi0p_OniFLM8hO1Ag2NkMLkzlOaiNCv5hDgcpfksEBSIqq3rZu6hZFVVWff-Zw1LIory6KojX_R5rOojD-zVNk54KQ6WM6vXvE2dhifZw/s320/20161031020618-3-demo-munir-di-aceh-001-dru.jpg)
Bekerja di bawah aturan non-projusticia seolah menjadi 'kegeraman' tersendiri bagi mantan anggota Tim Pencari Fakta, Hendardi. Meski mengantongi nama-nama yang diduga terlibat kuat dalam kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib, Hendardi dan anggota lainnya tidak diperbolehkan untuk mengungkapkannya ke publik. Tim Pencari Fakta merupakan lembaga non-projusticia. Sesuai Keppres No. 11 tahun 2004, mereka hanya bertugas untuk menelusuri fakta. Fakta itu dijadikan laporan yang diserahkan kepada kepada mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hendardi pun berharap agar Presiden Jokowi segera menemukan dokumen yang serahkan akhir Juni 2005 silam. Di dalam dokumen itu terdapat nama-nama yang diduga terkait kuat dalam kasus Munir.